Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan tenggat waktu 31 Desember 2024. OJK pun optimis BPD yang masih kurang modal akan dapat segera memenuhi ketentuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, 2 BPD telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti minimum melalui setoran secara mandiri.
Sedangkan, 9 BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) dengan perusahaan ataupun bank induk lainnya.
Baca juga: Banyak BPR Bangkrut, Ini Langkah Terbaru yang Dilakukan OJK
“Progress proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Jumat 12 Januari 2024.
Dia pun menjelaskan, secara umum sampai dengan akhir tahun 2023, sebagian besar telah mencapai tahap penandatanganan MoU pembentukan KUB, dan 1 BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.
“Saat ini terdapat 4 bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB,” ungkapnya.
OJK juga mensyaratkan bank induk adalah bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja. Hal ini bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.
Baca juga: Setelah BPD NTB Syariah, Bank Jatim Jajaki Kerja Sama dengan BPD Lampung
Selain itu, hal tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah.
“Komunikasi antara OJK dan Kemendagri terus dilakukan secara intensif untuk mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama