Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini ihwal permasalahan yang mendera sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) di Tanah Air.
Adapun perusahaan pindar yang dimaksud yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus mendorong penyelesaian kasus pindar yang bermasalah.
Terkait masalah Akseleran, pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung kepada perusahaan sehubungan adanya informasi enam borrower yang diberikan pinjaman melebih batas atas yang ditetapkan. Informasi juga menyebut, nilai dari masing-masing borrower itu melebihi Rp2 miliar-Rp5 miliar.
“OJK telah melakukan pemeriksaan langsung kepada Akseleran. Sehubungan dengan hasil pemeriksaan tersebut, OJK telah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman, dikutip Kamis, 11 September 2025.
Baca juga: Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK
Untuk Tanifund dan Investree, menurut OJK, saat ini Tim Likuidasi Tanifund dan Investree sedang melakukan verifikasi data Lender sekaligus pendataan Borrower yang masih memiliki kewajiban terutang.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan kepada Borrower untuk penyelesaian kewajibannya,” jelasnya.
Agusman menyebut, terdapat anggota Tim Likuidasi Investree yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Namun demikian, saat ini OJK telah memberikan persetujuan atas anggota Tim Likuidasi penggantinya.
Baca juga: Lender Asing Makin Rajin Guyur Pindar RI, Pinjamannya Tembus Rp12,61 Triliun
Kemudian, terkait dengan KoinP2P, Agusman menuturkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemegang saham KoinP2P untuk memastikan komitmen dalam peningkatan modal. Tindak lanjut rencana peningkatan modal tersebut dimonitor secara ketat.
“Berdasarkan laporan dari KoinP2P, proses standstill sedang dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan Pemberi Dana (Lender),” bebernya.
Terakhir, Agusman memberikan informasi kelanjutan kasus iGrow mengenai upaya perusahaan untuk mengembalikan dana para lender.
Menurutnya, peningkatan modal oleh pemegang saham iGrow dilakukan untuk memenuhi ekuitas minimum sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
“Sementara itu, pengembalian dana lender tetap menjadi kewajiban borrower sesuai perjanjian pendanaan, yang dapat ditempuh antara lain melalui penagihan langsung dan proses litigasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










