Poin Penting
- OJK memproyeksikan inflasi medis 2026 mencapai 14,4 persen, jauh di atas inflasi umum sehingga menekan industri asuransi kesehatan
- Biaya kesehatan nasional mencapai Rp639 triliun, sementara OJK mendorong lebih banyak masyarakat beralih ke asuransi kesehatan
- OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan lewat POJK 36/2025 untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga premi tetap terjangkau.
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan inflasi medis masih menjadi tantangan utama industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Pada 2026, inflasi medis diproyeksikan masih berada di level 14,4 persen. Berdasarkan data Willis Towers Watson (WTW), meski lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai 16,9 persen, angka tersebut tetap jauh di atas inflasi umum nasional yang berada di kisaran 2 persen.
“Ini menjadikan biaya kesehatan menjadi lebih tinggi lagi ya. Dan, kondisi ini menunjukkan bahwa biaya kesehatan itu lebih tinggi daripada inflasi (umum),” sebut Ogi dalam seminar bertajuk Upaya Pencegahan ‘Overtreatment’ Pada Layanan Medis di Jakarta, Senin (6/7).
Baca juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Nyaris 100 Persen, TRIPA Pilih “Main Aman” dengan Fokus ke SCF
Tingginya inflasi medis turut mendorong kenaikan biaya kesehatan nasional yang kini mencapai Rp639 triliun per tahun. Dari total tersebut, sekitar 28,3 persen atau Rp181 triliun masih berasal dari pengeluaran langsung masyarakat (out of pocket).
Sementara itu, biaya kesehatan yang ditanggung korporasi tercatat mencapai Rp43,7 triliun. OJK berupaya mendorong agar pembiayaan kesehatan yang selama ini ditanggung perusahaan maupun masyarakat dapat beralih ke skema asuransi kesehatan.
“Tentunya dengan berbagai pertimbangan bahwa biaya preminya lebih murah. Kemudian, layanan lebih cepat, coverage-nya itu juga lebih luas di seluruh Indonesia,” sebut Ogi.
Menurut Ogi, jika upaya tersebut berjalan efektif, pembiayaan kesehatan yang selama ini berasal dari out of pocket maupun korporasi dapat bermigrasi ke industri asuransi. Dengan demikian, kontribusi asuransi kesehatan yang saat ini baru mencapai Rp32,5 triliun atau sekitar 5 persen dari total biaya kesehatan nasional berpotensi meningkat.
Di sisi lain, Ogi mengakui industri asuransi kesehatan masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan. Salah satunya tercermin dari rasio klaim yang sempat melonjak hingga 97,5 persen pada 2023.
“Bahkan, sempat mencapai 97,5 persen pada tahun 2023. Pada saat itu reaksi dari perusahaan asuransi adalah menaikkan premi asuransi kesehatannya, dan kami mendapatkan komplain dari masyarakat karena peningkatan premi signifikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kenaikan premi saat itu diterapkan secara menyeluruh, termasuk kepada pemegang polis yang tidak pernah mengajukan klaim. Kondisi tersebut memicu keluhan karena nasabah dengan riwayat klaim yang baik tetap harus menanggung kenaikan premi.
Menurutnya, hal tersebut menjadi evaluasi bagi industri agar penyesuaian premi ke depan dapat dilakukan lebih proporsional sesuai profil risiko masing-masing pemegang polis.
“Itu menjadi catatan kita sehingga setelah itu klaim rasio bisa terkendali sesaat. Semoga dengan inflasi medical ke depan juga bisa kita perbaiki, karena kita sedang membangun ekosistem industri asuransi dengan efisiensi yang lebih baik,” paparnya.
Meski demikian, Ogi menyebut jumlah polis asuransi kesehatan terus menunjukkan tren peningkatan. Hal itu turut mendorong pertumbuhan pendapatan premi industri asuransi secara keseluruhan.
“Ini artinya bahwa masyarakat mulai semakin sadar akan kebutuhan kesehatan bagi dirinya maupun keluarganya. Ini menjadi catatan bagi kita semuanya,” ungkap Ogi.
Baca juga: OJK Ungkap 5 Protection Gap yang Masih “Menghantui” Industri Asuransi
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mulai berlaku tahun ini.
Regulasi tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pembayaran selisih biaya antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), guna menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien.
“Tentunya dari perusahaan asuransi juga harus berbenah diri, karena menyangkut masalah layanan, sistem dan sebagainya. Sehingga, ke depannya bisa lebih murah (biaya premi) dan lebih efisien,” pungkas Ogi. (*) Steven Widjaja


