Poin Penting
- OJK menyebut protection gap asuransi bencana masih lebar akibat rendahnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat.
- Budaya menganggap bencana sebagai takdir turut menghambat kepemilikan asuransi bencana di Indonesia.
- OJK mendorong asuransi bencana wajib dan inovasi produk, termasuk asuransi parametrik serta kolaborasi lintas sektor.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah faktor utama yang menyebabkan kesenjangan perlindungan (protection gap) asuransi bencana di Indonesia masih sangat lebar.
Salah satu penyebab utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana, yang berdampak pada minimnya kepemilikan asuransi bencana di Tanah Air.
Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK, Munawar Kasan mengatakan, selain rendahnya kesadaran risiko, terdapat sejumlah faktor lain yang turut memperlebar protection gap asuransi bencana.
Ia merinci, keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme transfer risiko, persoalan keterjangkauan premi, hingga rendahnya tingkat kepercayaan terhadap penyedia asuransi masih menjadi tantangan utama.
“Faktor terakhir adalah kepercayaan budaya yang memengaruhi sikap terhadap perlindungan risiko. Jadi, masyarakat kita itu masih menganggap bahwa bencana itu sebagai takdir. Kalau sudah takdir ya sudah diterima,” bebernya.
Baca juga: Kerawanan Tinggi, Tapi Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim
Munawar menegaskan, penanganan protection gap asuransi bencana membutuhkan inisiatif bersama antara pemerintah, industri asuransi, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dari sisi pemerintah, ia menilai implementasi asuransi bencana wajib sudah saatnya direalisasikan. Menurutnya, dasar hukum penerapan asuransi wajib telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: Tempat Usaha-Aset Dijarah saat Bencana, Apakah Bisa Klaim Asuransi?
Dalam regulasi tersebut, asuransi wajib tidak hanya mencakup asuransi pihak ketiga, tetapi juga membuka ruang bagi asuransi wajib untuk risiko bencana.
“Asuransi wajib ini bukan hanya untuk kecelakaan kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup asuransi bencana ini,” jelasnya.
Dorong Inovasi Produk dan Kolaborasi Industri
Ia melanjutkan, dari sisi industri, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk yang lebih sederhana dan terjangkau.
Salah satu inovasi yang dinilai potensial adalah asuransi parametrik, yang memungkinkan pembayaran klaim berbasis parameter kejadian bencana tertentu tanpa proses klaim yang kompleks.
Baca juga: Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp567 Miliar, AAUI Soroti Protection Gap
Sementara itu, dari sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, OJK mendorong integrasi asuransi bencana terhadap aset agunan sebagai bagian dari manajemen risiko kredit.
Dengan kolaborasi yang kuat antara regulator, pemerintah, dan industri asuransi, Munawar menilai pengembangan asuransi bencana dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan keuangan nasional sekaligus mengurangi beban fiskal akibat bencana alam yang terus meningkat.
“Asuransi bencana ini sudah harus bergerak dan langsung action, langsung ada. Dan mencoba untuk kolaborasi untuk menguatkan komitmen, bersama,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










