Poin Penting
- Nilai transaksi kripto Februari 2026 tercatat Rp24,33 triliun, turun dari Januari Rp29,28 triliun, terdampak sentimen geopolitik dan suku bunga global.
- Market cap kripto sempat USD4,2 triliun pada Oktober 2025, turun sekitar 45% ke USD2,3 triliun pada Maret 2026.
- OJK memperkuat tata kelola dan regulasi kripto, termasuk POJK 27/2024 dan SEOJK 20/2024, serta mempertimbangkan aturan pasar primer untuk mendorong ekosistem domestik.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren transaksi aset kripto mengalami tekanan pada awal 2026.
Per Februari 2026, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun, turun dari Januari 2026 yang mencapai Rp29,28 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner (ADK), Adi Budiarso, menjelaskan penurunan ini dipengaruhi sentimen global.
“Sentimen pasar, dengan beberapa kejadian khususnya yang berkaitan dengan geopolitik, juga berpengaruh pada platform decentralized finance di dunia,” kata Adi dalam Konferensi Pers Rapat ADK OJK, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: OJK Wanti-wanti Efek Domino Konflik AS–Iran ke Kredit Perbankan
Beberapa peristiwa yang menurut OJK berpengaruh terhadap sentimen kripto meliputi ketegangan di wilayah Timur Tengah, perang dagang Amerika Serikat (AS) vs Tiongkok, serta pengetatan moneter dan meningkatnya suku bunga di Negeri Paman Sam.
Adi membandingkan periode ini dengan 2024, ketika pasar kripto berada dalam tren bullish dan didorong oleh fenomena halving pada April 2024.
“Setelah mencapai puncak tersebut pasar, termasuk khususnya di tahun 2025, (aset kripto) memasuki fase konsolidasi yang ditandai dengan koreksi harga dan penurunan volume transaksi,” lanjut Adi.
Sebagai gambaran, kapitalisasi pasar aset kripto sempat menyentuh USD4,2 triliun pada Oktober 2025, sebelum akhirnya terjun bebas sekitar 45 persen ke level USD2,3 triliun per Maret 2026.
Penguatan Ekosistem Kripto
Menghadapi fenomena ini, Adi menegaskan posisi OJK untuk terus memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia. Salah satunya yakni dengan perbaikan tata kelola, yang setara dengan best practices internasional.
Selain itu, Adi memaparkan, OJK akan memperkuat POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, serta penyempurnaan SEOJK 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
“Antara lain meliputi penegasan bahwa penyelenggara harus memiliki menguasai dan mengendalikan sistem yang dipakai dalam perdagangan maupun penyimpanan transaksi,” ujarnya.
Baca juga: Transaksi Kripto per Februari 2026 Tembus Rp24,33 Triliun
OJK juga akan mempertimbangkan untuk menyusun ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas penawaran pasar primer dari ekosistem aset kripto di tanah air. Untuk diketahui, saat ini, OJK baru mengatur berkait aktivitas perdagangan pasar sekunder dari ekosistem aset kripto.
“Harapannya, dengan terdapat pengaturan yang komprehensif, maka dapat didorong munculnya pelaku usaha domestik yang bergerak di sektor aset kripto ini, serta dapat meningkatkan minat dan memberikan opsi yang lebih beragam kepada para investor domestik,” tegas Adi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










