Poin Penting
- OJK menegaskan pengawasan ketat remunerasi bankir, termasuk tantiem dan bonus, agar selalu selaras dengan kinerja serta profil risiko bank sesuai aturan POJK 45/2015 dan POJK 17/2023.
- OJK dapat meminta penyesuaian remunerasi apabila kebijakan bonus atau tantiem dinilai berpotensi memengaruhi kinerja keuangan bank secara signifikan atau tidak sesuai prinsip tata kelola.
- Danantara melarang komisaris BUMN dan anak usaha menerima tantiem dan insentif berbasis kinerja, sebagai upaya memperkuat standar tata kelola perusahaan nasional dan internasional.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dampak dari penghapusan tantiem dan bonus para bankir yang aktif dalam bank himpunan milik negara (Himbara) atau Daya Anagata Nusantara (Danantara)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap praktik pemberian remunerasi pengurus bank termasuk direksi dan komisaris.
OJK juga telah mengatur pemberian tantiem dan bonus pengurus bank termasuk Direksi dan Komisaris antara lain melalui POJK 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum dan surat edaran terkait, bahwa remunerasi yang bersifat variabel wajib dikaitkan dengan kinerja dan risiko, serta bank dapat menunda pembayaran (malus) atau menarik kembali (clawback) remunerasi variable. Sehingga pemberian remunerasi harus diselaraskan dengan kinerja bank dan profil risiko bank.
Selanjutnya, mengacu pada POJK 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, OJK menetapkan bahwa bank harus memiliki kebijakan remunerasi tertulis untuk direksi, komisaris, dan pegawai serta dapat dievaluasi kembali oleh OJK terhadap remunerasi variabel yang tidak sesuai prinsip kewajaran dan keadilan.
Baca juga: Danantara, Baru Sebatas Jadi “Sound Horeg” Soal Tantiem dan Bonus
“Hal ini dalam rangka menjaga kewajaran dan keadilan pemberian remunerasi disesuaikan pula dengan kebijakan internal bank,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Senin, 24 November 2025.
Lebih lanjut, kata Dian, dalam hal hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan remunerasi, termasuk bonus dan tantiem, berpotensi memengaruhi kinerja keuangan bank secara signifikan atau tidak sejalan dengan prinsip tata kelola yang berlaku.
Dian menyatakan, OJK dapat meminta bank untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan atau besaran remunerasi dimaksud.
“Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan remunerasi tetap selaras dengan kinerja jangka panjang, profil risiko, dan keberlanjutan usaha bank,” ungkap Dian.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melarang anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.
Baca juga: OJK: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan
“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya. (*)









