Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan penyebab pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang lebih rendah dibandingkan kredit pada Agustus 2024.
Adapun pada Agustus 2024, kredit tumbuh sebesar 11,40 persen secara Year on Year (yoy) menjadi Rp7.508 triliun. Sementara, DPK tercatat tumbuh sebesar 7,01 persen yoy menjadi Rp8.650 triliun, dibandingkan Juli 2024 di level 7,72 persen.
Dian menjelaskan, fenomena ini mencerminkan ekspansi usaha yang lebih tinggi dibandingkan kebutuhan penyimpanan dana bagi pelaku bisnis. Hal ini juga menandai normalisasi dunia usaha.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 11,40 Persen di Agustus 2024
“Peningkatan aktivitas ekonomi di sisi lain mendorong konsumsi masyarakat, sehingga ikut memengaruhi simpanan DPK masyarakat di perbankan,” kata Dian dalam Konferensi Pers, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dian menjelaskan, meski DPK mengalami perlambatan secara bulanan, namun secara tahunan DPK masih sesuai dengan rencana penghimpunan dana bank hingga akhir tahun ini.
“Diharapkan suku bunga global terus menurun dan suku bunga domestik tetap positif dengan inflasi yang rendah, sehingga modal asing yang masuk ke dalam sistem perekonomian Indonesia akan meningkat, yang tentunya akan memperbaiki pertumbuhan DPK dari waktu ke waktu,” ungkap Dian.
Baca juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp499,29 Triliun di Agustus 2024
Di sisi lain, rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 112,92 persen dan 25,37 persen, juga masih di atas treshold masing-masing 50 persen dan 10 persen.
“Penurunan alat likuiditas bank dipengaruhi oleh tingginya kredit perbankan, dengan alat likuiditas bank akan menurun seiring kebutuhan perbankan untuk pencairan kredit,” paparnya. (*)
Editor: Yulian Saputra