Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan alasan mengenai kredit perbankan yang terus mengalami kelesuan di awal 2023. OJK Mencatat pada April 2023 kredit perbankan hanya tercatat single digit, yaitu 8,08%, dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 9,93% atau menjadi Rp6.464 triliun.
Dian mengatakan, pelandaian kredit di sepanjang tahun 2023 ini merupakan siklus. Secara historis, pertumbuhan kredit di awal tahun cenderung menurun dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya.
“Memang ini umumnya lebih rendah dibandingkan dengan bulan Maret 2023, kecuali pada tahun 2022 ini karena dipengaruhi oleh kondisi pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat setelah pandemi,” ungkap Dian dalam Konferensi Pers, Selasa, 6 Juni 2023.
Selain faktor siklus, Dian juga mengindikasikan bahwa pelemahan kredit ini dipengaruhi permintaan kredit yang masih tumbuh terbatas. Kemudian, pencabutan stimulus Covid-19 secara tidak langsung juga memberikan dampak terhadap menurunnya angka kredit karena masih adanya ketidakpastian risiko kredit.
“Namun saat ini target pennyaluran kredit kami pandang masih sesuai dengan proyeksi yang kita sampaikan,” katanya.
Dalam hal ini, OJK memberikan kesempatan kepada bank untuk merevisi RBB (Rencana Bisnis Bank) hingga akhir Juni 2023. Dian mengaku, sampai dengan saat ini sudah ada beberapa bank yang sudah melakukan penyesuaian target pertumbuhan kredit.
“Sampai dengan saat ini memang kita (OJK) itu sudah menerima beberapa bank yang sudah melakukan penyesuaian proses pertumbuhan kredit,” ujar Dian.
Dian juga menambahkan OJK tetap optismistis pertumbuhan kredit dapat menyentuh 10% pada akhir 2023, seiring dengan program pemulihan ekonomi pasca-Covid-19.
“Kami juga berharap bahwa pertumbuhan tersebut tetap dilandasi pada prinsip kehati-hatian ini harus tetap kita jaga di tengah ekspansi tersebut. Sehingga kami harapkan perbankan akan terus melakukan evaluasi serta adaptasi terkait dengan pertumbuhannya di masa pasca pandemi ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, OJK senantiasa memberikan dukungan kepada industri perbankan salah satunya melalui perpanjangan stimulus Covid-19 hingga Maret 2024, serta penerbitan ketentuan kebijakan lain yang dianggap perlu. (*)
Editor: Galih Pratama