OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini tersisa ada tiga dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 14 dari 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar.

“Meski demikian dari 14 penyelenggara tersebut, terdapat lima penyelenggara yang telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 8 Juli 2025.

Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, DPK Naik 4,29 Persen

Lebih jauh Agusman menjelaskan, pihaknya juga mencatat ada dua penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan penggabungan usaha atau merger.

“Dan tujuh penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor,” imbuhnya.

Menurut Agusman, pemenuhan kewajiban ekuitas minimum pindar diharapkan akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara.

Baca juga: Mitigasi Gagal Bayar, OJK Minta Industri Pindar Lakukan Ini

“Pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan,” jelas Agusman.

Ke depannya, kata Agusman, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, baik setoran modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62