Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan per 5 Agustus 2023, terdapat 21 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan rasio gagal bayar atau TWP90 di atas 5 persen.
“Per Agustus 2023, penyelenggara yang sedang memiliki TWP90 di atas 5 persen sebanyak 21 penyelenggara. Jumlah ini cenderung menurun dibandingkan dengan bulan bulan Juli 2023 yang mencapai 23 penyelenggara,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis dikutip, 13 Oktober 2023.
Agusman mengatakan bahwa berkurangnya penyelenggara pinjol dengan tingkat gagal bayar di atas 5 persen tak lepas dari peran OJK yang terus memberikan pembinaan dan monitoring untuk mengatasi gagal bayar tersebut.
“OJK memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen mengajukan action plan perbaikan pinjaman macet, terus memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuhnya.
Selain itu, OJK juga meminta para penyelenggara pinjol untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. Sehingga, nantinya para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform pinjol.
Faktor lain yang memicu turunnya jumlah penyelenggara pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen adalah kemampuan platform dalam memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.
Kemudian, menjaga kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, dan melakukan kerja sama dengan ekosistem lainnya seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit. (*)
Editor: Galih Pratama