Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyampaikan sejumlah poin penting dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Maret 2025 yang digelar secara virtual pada Jumat, 11 April 2025.
Beberapa isu yang dibahas meliputi penyesuaian tenggat pelaporan industri keuangan, penguatan sektor keuangan syariah, hingga perkembangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian laporan bagi sejumlah lembaga jasa keuangan diperpanjang, seiring dengan momentum libur nasional Idulfitri dan cuti bersama.
Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Keuangan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Penyesuaian tersebut berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, BPR, Lembaga Pembiayaan, dan berbagai sektor lainnya.
“Penyesuaian ini telah kami sampaikan secara resmi kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan,” ujar Mirza, secara virtual, Jumat, 11 April 2025.
Kinerja Keuangan Syariah Tetap Tumbuh Positif
Meski indeks saham syariah melemah sebesar 6,6 persen, Mirza menyampaikan kinerja sektor keuangan syariah tetap menunjukkan pertumbuhan positif secara tahunan.
Pembiayaan syariah tercatat meningkat 9,2 persen, asuransi syariah naik 7,9 persen, dan utang pembiayaan syariah tumbuh hingga 9,9 persen.
OJK juga terus mendorong pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional. Hingga akhir 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyerahkan rencana kerja pemisahan, dan 29 di antaranya menyatakan komitmen untuk melakukan spin-off pada 2025.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,30 Persen di Februari 2025
Dalam upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK menyusun sejumlah inisiatif, antara lain penyusunan buku khutbah untuk para pemuka agama, kajian pengembangan asuransi karbon syariah, dan pembentukan Pusat Layanan Keuangan Syariah di wilayah perdesaan bersama Kementerian Desa dan Kementerian Agama.
Penyidikan Kasus di Sektor Jasa Keuangan Capai 141 Perkara
Sementara itu, terkait aspek penegakan hukum, OJK melaporkan telah menyelesaikan 141 perkara hingga 27 Maret 2025. Rinciannya meliputi 116 perkara di sektor perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara sektor BPD-BPR, dan 1 perkara di sektor perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 perkara telah diputus pengadilan. Di mana, 110 perkara sudah berkekuatan hukum tetap, dua perkara dalam proses banding, dan sembilan lainnya masih dalam tahap kasasi,” jelas Mirza.
Baca juga: Bos BI dan OJK Bersinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan akuntabilitas sektor jasa keuangan nasional melalui pengawasan ketat serta tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. (*) Ayu Utami