Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa daftar koperasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga: Menkop Budi Arie Serahkan Daftar Koperasi Open Loop ke OJK
Baca juga: Hapus Kredit Macet UMKM, OJK Fokus Pantau Efektivitas Kebijakan
Baca juga: Mimpi Besar Kemenkop Jadikan Koperasi RI seperti di Eropa
OJK juga terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berjalan lancar.
Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More