OJK Tutup Dua Penyelenggara ITSK di November 2023

OJK Tutup Dua Penyelenggara ITSK di November 2023

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi membeberkan bahwa pihaknya kembali menutup 2 penyelenggara ITSK pada November 2023 lalu.

Sebagai informasi, OJK sudah menerima 458 permohonan pencatatan ITSK sejak 2019 lalu. OJK sendiri sudah memberi izin kepada 155 penyelenggara ITSK. Setelah membatalkan 6 penyelenggara ITSK pada Oktober 2023, OJK kembali mencabut izin 2 penyelenggara ITSK sebulan berselang.

“Untuk bulan November 2023, OJK kembali telah membatalkan status tercatat atas 2 penyelenggara ITSK yang termasuk ke dalam klaster bisnis aggregator,” terang Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, Senin, 4 Desember 2023.

“Pembatalan status tercatat tersebut didahului dengan pemantauan on-site, dan kemudian dilanjutkan dengan pengembalian surat tanda bukti tercatat oleh ITSK dimaksud,” lanjut Hasan.

Baca juga: OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK dari 3 Sektor Ini

Dengan demikian, pada November 2023 ini, jumlah penyelenggara ITSK kembali turun menjadi 97 yang terbagi dalam 14 klaster bisnis. OJK akan terus melakukan percepatan terkait dengan proses evaluasi dan pemberian rekomendasi untuk proses regulatory sandbox.

Salah satunya adalah untuk kluster model e-KYC, yakni proses verifikasi nasabah layanan perbankan atau fintech secara elektronik. Hasan menyebut, OJK sudah melaksanakan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, terkait kebijakan dan pengembangan identitas kependudukan digital.

“Yang kedua, untuk klaster bisnis innovative credit scoring (ICS), di mana OJK saat ini melakukan percepatan proses evaluasi, yang dimulai dengan asesmen terhadap 2 penyelenggara ICS yang tercatat sebagai prototype dalam regulatory sandbox di OJK,” ujarnya.

Ada juga proses pemantauan on-site yang akan dilaksanakan pada Desember 2023. Pemantauan bertujuan memastikan aspek pemenuhan semua kriteria kelayakan dan kontrol dari prototipe ICS terkait.

Terus Dorong Inklusi Keuangan Digital

Di sesi yang sama, Hasan juga mengungkapkan OJK senantiasa mendorong inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, dan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. Mereka bekerja sama dengan asosiasi ITSK macam AFTECH, AFSI, dan Industri Fintech Nasional.

Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan “Bulan Fintech Nasional” (BFN) mulai dari 11 November 2023 sampai 12 Desember 2023 mendatang.

“Sebagai puncak acaranya, kami sudah menyelenggarakan The 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 yang diselenggarakan pada 23-24 November 2023 lalu,” terang Hasan.

Baca juga: OJK Ingin Pendanaan Fintech Lending 70 Persen di UMKM dan Produktif

Selain BFN, Hasan menjelaskan OJK bersama dengan Asosiasi Fintech meluncurkan panduan kode etik artificial intelligence (AI) untuk sektor teknologi keuangan.

“Dengan panduan yang dimaksud, kami berharap kalau AI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi inovasi fintech dan memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari,” ungkap Hasan.

Selanjutnya, OJK juga melanjutkan koordinasi mereka dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia terkait pengaturan dan pengawasan keuangan digital, termasuk aset kripto.

“OJK juga sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan regulatory sandbox di sektor jasa keuangan. Nanti akan diikuti juga dengan RPOJK terkait dengan inovasi teknologi sektor keuangan, mencakup pengaturan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di bidang pengawasan IAKD,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News