Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menutup iklan dari lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan. Hingga triwulan II 2023, ditemukan 195 iklan yang melanggar atau 2 persen dari 4.743 iklan sudah dilakukan penindakan.
“Dari 4.743 iklan yang kita pantau, ini ada sekitar 195 iklan yang melangar ketentuan. Angka ini terus turun dari beberapa tahun setelah kita melakukan pemantauan terhadap iklan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Webinar LPPI, Jumat 10 November 2023.
Baca juga: Bos OJK Beberkan Rancangan Aturan di Sektor Jasa Keuangan
Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menegaskan kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menegakan etika dan menyampaikan yang sebenar-benarnya dalam beriklan.
“Pasti kita semua pernah jadi korban iklan, diluar jasa keuangan misalnya, periode diskon tidak dijelaskan sampai kapan, kita sudah terlanjur belanja atau terlanjur makan di restoran, ternyata periode diskonnya sudah lewat dan tidak tertera dengan jelas atau kita ikut program ternyata ada tanda asterisk nya syarat dan ketentuan berlaku tapi tidak tertera,” jelasnya
Sehingga, OJK telah memberikan peringatan untuk melakukan perbaikan dalam beriklan yang berperilaku melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Selain itu, tingkat pengaduan konsumen juga terus meningkat. Hingga 20 Oktober 2023, OJK mencatat ada sebanyak 18.010 pengaduan kepada OJK, dibandingkan pada tahun 2022 yang sebanyak 14.771 pengaduan.
Baca juga: OJK Soroti Belum Meratanya Pengguna Pinjol di Indonesia
“Pengaduan yang masuk ke OJK, pada umumnya adalah pengaduan yang mereka sudah mengadu pada PUJK nya tetap tidak puas atau belum ditanggapi sesuai harapan bahkan tidak ditanggapi, makanya mereka ke OJK,” ungkap Kiki.
Menurutnya, kedua hal tersebut dikarenakan masih adanya gap antara indeks literasi dan inklusi keuangan yang ada di masyarakat. Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen.
“Masih adanya gap ini menjadi satu risiko tersendiri bahwaa ternyata masih banyak masyarakat yang menggunakan produk jasa keuangan tapi sebetulnya mereka belum begitu paham apa produk dan jasa yang digunakan,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra