Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meneliti kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.
Hal ini bermula saat sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan oknum mantan pegawai BTN berinisial ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji manis suku bunga tinggi sebesar 10 persen tiap bulannya atau 120 persen per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 17 Mei 2024.
Baca juga: BTN Buka Ruang Nasabahnya yang Tertipu Investasi Bodong Tempuh Jalur Hukum
Namun, OJK menegaskan apabila kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
Lebih lanjut, Kiki pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi bodong yang menjanjikan dengan keuntungan fantastis.
Untuk itu, OJK pun memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terjerat rayuan investasi bodong sebagai berikut:
Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Sebab, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan.
“Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” jelasnya.
Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Artinya, hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Baca juga: Kena Rayu Bunga 120 Persen Dana Nasabah Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?
Ketiga, simpan dengan baik dokumen kepemilikan, bukti transaksi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
Keempat, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. (*)
Editor: Galih Pratama