OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting

  • OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa transisi persiapan teknis selama 3-6 bulan.
  • Potensi transaksi devisa sangat besar, diproyeksikan mencapai Rp400 triliun, didukung regulasi devisa hasil ekspor dan minat pelaku usaha.
  • Kinerja keuangan Bank Kalsel positif, dengan laba bersih tumbuh 15,36 persen yoy pada kuartal II 2025, meski kredit turun tipis.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa. Penunjukan ini bertujuan memperkuat peran bank daerah dalam mendukung aktivitas perdagangan internasional dan ekonomi nasional.

Meski status Bank Devisa resmi disandang sejak 31 Desember 2025, OJK meminta manajemen Bank Kalsel mematangkan persiapan teknis.

Langkah ini dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko baru bagi perbankan.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu transisi bagi Bank Kalsel.

“Terkait waktu, kami memberikan rentang 3-6 bulan untuk segera menyelesaikan persiapan ini,” ujar Agus Maiyo seperti dikutip Antara, Jumat, 16 Januari 2026.

Baca juga: OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Agus menambahkan, percepatan persiapan diperlukan seiring tingginya minat pelaku usaha di Kalimantan Selatan. Berdasarkan data OJK, sejumlah pengusaha dan industri skala besar siap bermitra dengan Bank Kalsel dalam transaksi valuta asing.

Berdasarkan kajian bersama konsultan, Bank Kalsel diproyeksikan mampu mengelola transaksi devisa hingga Rp400 triliun.

”Selain itu, kita juga mengetahui bahwa pemerintah melalui Kemenko telah mengeluarkan peraturan mengenai devisa hasil sumber daya alam, di mana setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola dengan ketentuan saat ini 100 persen dan ditahan selama tiga bulan,” jelas Agus.

Sesuai regulasi Kementerian Koordinator, seluruh devisa hasil ekspor wajib dikelola di dalam negeri sebesar 100 persen dan ditahan minimal selama tiga bulan. Ketentuan ini dinilai menjadi peluang strategis bagi Bank Kalsel untuk menghadirkan produk perbankan yang relevan.

Salah satu skema yang disiapkan adalah back-to-back loan, yakni fasilitas kredit bagi eksportir dengan jaminan simpanan devisa yang sedang ditahan selama masa wajib tiga bulan.

Kinerja Bank Kalsel

Berdasarkan catatan Infobanknews, Bank Kalsel mencatat kinerja positif pada kuartal II 2025. Bank yang dipimpin Fachrudin sebagai direktur utama ini membukukan laba bersih Rp204,01 miliar, tumbuh 15,36 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp176,84 miliar.

Merujuk laporan keuangan perseroan dikutip 12 Agustus 2025, pertumbuhan laba Bank Kalsel ditopang oleh pendapatan bunga yang tumbuh 6,49 persen dari Rp1,21 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp1,29 triliun pada Juni 2025.

Beban bunga juga berhasil ditekan 0,14 persen dari Rp567,60 miliar menjadi Rp566,75 miliar. Alhasil, pendapatan bunga bersih Bank Kalsel naik 12,35 persen menjadi Rp723,99 miliar. 

Baca juga: Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Bank Kalsel juga berhasil menekan Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) dari level 80,81 persen turun menjadi 80,34 persen. Penurunan rasio BOPO ini menunjukkan semakin efisiennya perbankan dalam menjalankan bisnisnya.

Dari sisi kinerja intermediasi, penyaluran kredit dan pembiayaan Bank Kalsel sedikit mengalami tekanan.

Per Juni 2025, penyaluran kredit dan pembiayaan turun tipis 0,48 persen menjadi Rp14,32 triliun. Ini berbanding terbalik dengan tren industri yang mencatatkan pertumbuhan kredit 7,77 persen menurut data OJK. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62