Terkait dengan rencana Dubai Islamic Bank PJSC untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Bank Panin Syariah, OJK masih menunggu komitmen dari pihak bank asal UEA tersebut. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Bank asal UEA yakni Dubai Islamic Bank PJSC (DIB) berencana akan meningkatkan kepemilikan sahamnya di Bank Panin Syariah Tbk hingga mencapai 40%, apabila memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencana bank asal Dubai yang akan terealisasi tersebut, sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyetujui proposal Significant Shareholder Status yang diajukan ke lembaga supervisi. Menurut OJK, semua peizinan terkait dengan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Pada dasarnya semua perizinan, prinsip sudah itu sudah oke semuanya,” ujar Direktur Penelitian, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idat, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Dia mengungkapkan, bahwa OJK hanya tinggal menunggu komitmen dokumen dari pihak Dubai Islamic Bank PJSC. “Kita tunggu komitmen dokumennya dari mereka. Kalau tahun ini sih bisa, tapi kan tergantung dokumennya. Mereka masuk sesuai ketentuan, sekitar 40%,” tukasnya.
Jika memang OJK menyetujui bank asal Dubai tersebut untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya hingga 40% di Bank Panin Syariah, maka DIB akan menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Panin Syariah, sementara PT Bank Panin Indonesia Tbk, selaku induk usaha, tetap menjadi pemegang saham pengendali.
Sebelumnya Direktur Utama Bank Panin Rostian Sjamsudin sempat mengatakan, bahwa kedua perusahaan telah menandatangani kesepakatan. Kendati perseroan melepas kepemilikan sebesar 24,9% kepada Dubai Islamic Bank pada Mei lalu, namun Bank Panin tetap menjadi pemegang saham pengendali Bank Panin Syariah. (*)
@rezki_saputra