News Update

OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Tak Jadi Bayar 10 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan. Sejatinya, aturan ini bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Keputusan penundanaan aturan co-payment asuransi kesehatan diambil mengikuti rekomendasi hasil Rapat Kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan kebijakan co-payment sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.

Baca juga: Allianz Life Beberkan Keuntungan Skema Co-Payment untuk Nasabah

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7, Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI.

Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR RI berupaya akan melibatkan para pemanggku kepentingan guna menyerap aspirasi dalam perumusan aturan terkait produk asuransi kesehatan.

Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan rapat kerja bersama DPR.

“Kami dapat menyepakati dengan pemahaman itu,” ujar Mahendra.

Baca juga: Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia

Asal tahu saja, OJK menerbitkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai produk asuransi kesehatan.

Aturan ini mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya perawatan atau co-payment.

Dalam aturan tersebut, peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10 persen dari total biaya klaim.

Adapun batas maksimum yang dapat dibebankan kepada peserta ditetapkan sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp3 juta untuk rawat inap. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

3 mins ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

39 mins ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

5 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

9 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

11 hours ago