News Update

OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Tak Jadi Bayar 10 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan. Sejatinya, aturan ini bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Keputusan penundanaan aturan co-payment asuransi kesehatan diambil mengikuti rekomendasi hasil Rapat Kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan kebijakan co-payment sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.

Baca juga: Allianz Life Beberkan Keuntungan Skema Co-Payment untuk Nasabah

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7, Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI.

Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR RI berupaya akan melibatkan para pemanggku kepentingan guna menyerap aspirasi dalam perumusan aturan terkait produk asuransi kesehatan.

Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan rapat kerja bersama DPR.

“Kami dapat menyepakati dengan pemahaman itu,” ujar Mahendra.

Baca juga: Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia

Asal tahu saja, OJK menerbitkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai produk asuransi kesehatan.

Aturan ini mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya perawatan atau co-payment.

Dalam aturan tersebut, peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10 persen dari total biaya klaim.

Adapun batas maksimum yang dapat dibebankan kepada peserta ditetapkan sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp3 juta untuk rawat inap. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

3 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

3 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

3 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

3 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

6 hours ago