News Update

OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Tak Jadi Bayar 10 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan. Sejatinya, aturan ini bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Keputusan penundanaan aturan co-payment asuransi kesehatan diambil mengikuti rekomendasi hasil Rapat Kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan kebijakan co-payment sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.

Baca juga: Allianz Life Beberkan Keuntungan Skema Co-Payment untuk Nasabah

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7, Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI.

Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR RI berupaya akan melibatkan para pemanggku kepentingan guna menyerap aspirasi dalam perumusan aturan terkait produk asuransi kesehatan.

Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan rapat kerja bersama DPR.

“Kami dapat menyepakati dengan pemahaman itu,” ujar Mahendra.

Baca juga: Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia

Asal tahu saja, OJK menerbitkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai produk asuransi kesehatan.

Aturan ini mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya perawatan atau co-payment.

Dalam aturan tersebut, peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10 persen dari total biaya klaim.

Adapun batas maksimum yang dapat dibebankan kepada peserta ditetapkan sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp3 juta untuk rawat inap. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

10 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

11 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

11 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

11 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

11 hours ago