Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya standarisasi dalam industri asuransi guna melindungi hak-hak pemegang polis. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh lagi membatalkan klaim secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas.
“Jadi, bapak-ibu, yang pertama memang kita melihat bahwa polis ini harus dilakukan perbaikan,” ujar Iwan dalam acara Webinar Kupasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menekankan perlunya perbaikan dalam klausul pembatasan polis agar lebih jelas dan sederhana.
“Kami mendorong supaya asosiasi ini menggunakan standar polis untuk memastikan ada klausul standar yang perlu diperjelas dan disederhanakan,” lanjutnya.
Baca juga: OJK Tekankan Tiga Fokus Utama dalam Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?
Iwan menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus memastikan bahwa ketentuan dalam polis sudah transparan sejak awal.
“Kita tidak bisa lagi menggunakan 251 itu sebagai dasar untuk membatalkan polis,” tegasnya.
Lebih lanjut, OJK juga menyoroti pentingnya standarisasi dalam proses underwriting dan klaim.
“Proses underwriting yang dibuat harus jelas dan memiliki konsekuensi terhadap klien. Jika di awal syarat kesehatan ditiadakan, maka tidak boleh ada pembatalan klaim dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi,” ungkap Iwan.
Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya
Standarisasi ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
OJK juga meminta agar asosiasi industri, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), memastikan bahwa standarisasi underwriting dan komunikasi hasil underwriting diterapkan di seluruh perusahaan asuransi.
“Komunikasi hasil underwriting harus dibuat standar. Apakah seorang perlu pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, semua harus jelas sejak awal,” kata Iwan.
Baca juga: OJK Proyeksi Aset Industri Asuransi Tumbuh 5 Persen di 2025
Lebih jauh, OJK menekankan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki standar evaluasi dan persetujuan klaim yang seragam di seluruh industri.
“Sekali lagi, kita perlu standarisasi proses untuk memastikan bahwa evaluasi klaim ini dibuat adil bagi pemegang polis,” imbuhnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, merupakan momentum yang baik untuk memperbaiki citra industri asuransi.
“Kami melihat ini sebagai kesempatan untuk memastikan bahwa industri kita memiliki standar layanan yang lebih baik kepada nasabah,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More