Keuangan

OJK: Tidak Boleh Ada Lagi Perusahaan Asuransi yang Batalkan Klaim

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya standarisasi dalam industri asuransi guna melindungi hak-hak pemegang polis. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh lagi membatalkan klaim secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas.

“Jadi, bapak-ibu, yang pertama memang kita melihat bahwa polis ini harus dilakukan perbaikan,” ujar Iwan dalam acara Webinar Kupasi, Kamis, 30 Januari 2025.

Ia menekankan perlunya perbaikan dalam klausul pembatasan polis agar lebih jelas dan sederhana.

“Kami mendorong supaya asosiasi ini menggunakan standar polis untuk memastikan ada klausul standar yang perlu diperjelas dan disederhanakan,” lanjutnya.

Baca juga: OJK Tekankan Tiga Fokus Utama dalam Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?

Iwan menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus memastikan bahwa ketentuan dalam polis sudah transparan sejak awal.

“Kita tidak bisa lagi menggunakan 251 itu sebagai dasar untuk membatalkan polis,” tegasnya.

Lebih lanjut, OJK juga menyoroti pentingnya standarisasi dalam proses underwriting dan klaim.

“Proses underwriting yang dibuat harus jelas dan memiliki konsekuensi terhadap klien. Jika di awal syarat kesehatan ditiadakan, maka tidak boleh ada pembatalan klaim dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi,” ungkap Iwan.

Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya

Standarisasi ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

OJK juga meminta agar asosiasi industri, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), memastikan bahwa standarisasi underwriting dan komunikasi hasil underwriting diterapkan di seluruh perusahaan asuransi.

“Komunikasi hasil underwriting harus dibuat standar. Apakah seorang perlu pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, semua harus jelas sejak awal,” kata Iwan.

Baca juga: OJK Proyeksi Aset Industri Asuransi Tumbuh 5 Persen di 2025

Lebih jauh, OJK menekankan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki standar evaluasi dan persetujuan klaim yang seragam di seluruh industri.

“Sekali lagi, kita perlu standarisasi proses untuk memastikan bahwa evaluasi klaim ini dibuat adil bagi pemegang polis,” imbuhnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, merupakan momentum yang baik untuk memperbaiki citra industri asuransi.

“Kami melihat ini sebagai kesempatan untuk memastikan bahwa industri kita memiliki standar layanan yang lebih baik kepada nasabah,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

12 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

13 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

17 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

19 hours ago