Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya standarisasi dalam industri asuransi guna melindungi hak-hak pemegang polis. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh lagi membatalkan klaim secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas.
“Jadi, bapak-ibu, yang pertama memang kita melihat bahwa polis ini harus dilakukan perbaikan,” ujar Iwan dalam acara Webinar Kupasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menekankan perlunya perbaikan dalam klausul pembatasan polis agar lebih jelas dan sederhana.
“Kami mendorong supaya asosiasi ini menggunakan standar polis untuk memastikan ada klausul standar yang perlu diperjelas dan disederhanakan,” lanjutnya.
Baca juga: OJK Tekankan Tiga Fokus Utama dalam Pengawasan Industri Asuransi, Apa Saja?
Iwan menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus memastikan bahwa ketentuan dalam polis sudah transparan sejak awal.
“Kita tidak bisa lagi menggunakan 251 itu sebagai dasar untuk membatalkan polis,” tegasnya.
Lebih lanjut, OJK juga menyoroti pentingnya standarisasi dalam proses underwriting dan klaim.
“Proses underwriting yang dibuat harus jelas dan memiliki konsekuensi terhadap klien. Jika di awal syarat kesehatan ditiadakan, maka tidak boleh ada pembatalan klaim dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi,” ungkap Iwan.
Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya
Standarisasi ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
OJK juga meminta agar asosiasi industri, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), memastikan bahwa standarisasi underwriting dan komunikasi hasil underwriting diterapkan di seluruh perusahaan asuransi.
“Komunikasi hasil underwriting harus dibuat standar. Apakah seorang perlu pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, semua harus jelas sejak awal,” kata Iwan.
Baca juga: OJK Proyeksi Aset Industri Asuransi Tumbuh 5 Persen di 2025
Lebih jauh, OJK menekankan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki standar evaluasi dan persetujuan klaim yang seragam di seluruh industri.
“Sekali lagi, kita perlu standarisasi proses untuk memastikan bahwa evaluasi klaim ini dibuat adil bagi pemegang polis,” imbuhnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, merupakan momentum yang baik untuk memperbaiki citra industri asuransi.
“Kami melihat ini sebagai kesempatan untuk memastikan bahwa industri kita memiliki standar layanan yang lebih baik kepada nasabah,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More