OJK Tetapkan Saham Emiten Milik Tommy Soeharto GOLF sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham Emiten Milik Tommy Soeharto GOLF sebagai Efek Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Intra Golflink Resorts Tbk sebagai efek syariah yang tertuang dalam Keputusan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/PM.02/2024.

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah.

Baca juga: Bidik Dana Rp390 Miliar, Harga IPO GOLF Dipatok Rp200 per Saham

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Intra Golflink Resorts Tbk,” ucap Luthfy dalam keterangannya di Jakarta, 2 Juli 2024.

Adapun, emiten yang nantinya akan memiliki kode saham GOLF, pada hari ini (2/7) telah memulai penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) hingga 4 Juli 2024 mendatang, dengan mematok harga Rp200 per saham.

Nantinya, jumlah saham yang akan diterbitkan sebanyak 1.950.000.000 unit atau setara dengan 10,01 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Sehingga, GOLF akan mengantongi dana segar sebesar Rp390 miliar.

Baca juga: 35 Emiten Antre IPO, 8 di Antaranya Beraset Jumbo

Emiten milik Tommy Soeharto ini, rencananya akan menggunakan 87,53 persen dana IPO untuk setoran modal ke anak usaha, yakni PT New Kuta Golf and Ocean View (NKG) yang mengelola bisnis golf dan properti, termasuk luxury hotel di Bali.

Kemudian, sekitar 5,34 persen akan digunakan untuk setoran modal bagi anak usaha perseroan yang lain, yakni PT Sentul Golf Utama (SGU), dan 7,13 persen sisanya untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan atau operational expenditure (opex). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News