Perbankan

OJK Terus Dorong BPD Action Plan Kejar Modal Inti

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan masih ada sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti dari OJK.

Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebelum akhir 2022 bagi bank umum dan hingga akhir 2024 bagi bank pembangunan daerah (BPD) yang tertuang dalam POJK12/2020 tentang konsolidasi bank umum.

Baca juga: OJK Dorong BPD Jangan Ragu Bentuk KUB Terintergrasi

Dian mengklaim pihaknya pun tengah berupaya meminta BPD untuk segera melakukan action plan dan beberapa skenario yakni dengan menambah modal, berkonsolidasi, maupun membentuk kelompok usaha bank (KUB).

“Ini yang kita sedang upayakan dengan beberapa cara, tentu saja secara individual kita sudah meminta BPD-BPD itu melakukan action plan dan beberapa skenario yang di antaranya selain memang dia akan menambah modal, juga bersinergi dengan BPD lain dan kemudian membentuk usaha bank,” ungkap Dian dalam konferensi pers RDK, Senin 30 Oktober 2023.

Dian menambahkan, beberapa dari BPD juga sedang dalam proses perizinan OJK untuk bergabung menjadi KUB. Yang mana akan membantu satu atau dua BPD untuk memenuhi modal inti.

Baca juga: Mantap! OJK ‘Pasang Badan’ Melarang Kepala Daerah Main ‘Copot’ Direksi BPD

”Kita sedang memprosesnya, cukup mengembirakan sebetulnya animo beberapa bank untuk melakukan menjadi join kepada kelompok usaha bank, sehingga mungkin BPD yang bisa membantu satu atau dua bank,” katanya.

Di samping itu, OJK juga akan segera meneluarkan konsep terkait kelompok usaha bank yang terintegrasi.

”Saya sampaikan konsep yang terkait dengan kelompok usaha bank terintegrasi yang sudah kita bicarakan selama ini tidak akan lama lagi akan kita launch. Bukan isu modal semata tapi distu kita akan meningkatkan juga dengan kualitas SDM, masalah IT, dan tata kelola,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

8 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

10 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

11 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

11 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

13 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

13 hours ago