Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, sebanyak 11.901 pengaduan mengenai perbankan dan 10.961 aduan terkait perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech.
“Dalam penindakan terkait perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 284 peringatan tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dan kami memberikan sebanyak 16 sanksi denda ke 58 PUJK,” jelas wanita yang akrab disapa Kiki ini pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat, 13 Desember 2024.
Lebih lanjut Kiki menjelaskan, OJK juga menerima 6.496 aduan dari sektor pembiayaan dan 1.322 aduan di sektor asuransi. Kemudian, ada juga 419 pengaduan dari sektor keuangan lain.
“OJK sendiri sudah menyelesaikan 89,60 persen dari aduan tersebut,” papar Kiki.
Baca juga: Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Pinjaman Tembus Rp21,25 Triliun
Baca juga: Jeratan Pinjol dan Judi Online Picu KDRT, OJK Dorong Literasi Finansial
Kiki juga menambahkan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah melakukan pemblokiran terhadap ribuan entitas keuangan ilegal, baik dalam bentuk pinjol maupun investasi.
“Pada periode Januari sampai 30 November tahun ini, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kiki.
“Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso