OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Poin Penting

  • OJK menerima 303 permintaan sandbox, dengan sembilan peserta terdaftar, termasuk empat berbasis aset keuangan digital dan kripto.
  • Empat peserta dinyatakan lulus sandbox, mencakup tokenisasi emas, SBN, dan manfaat kepemilikan properti, sementara satu peserta identitas digital dinyatakan tidak lulus.
  • Sebanyak 30 penyelenggara ITSK terdaftar di OJK, yang telah menjalin 1.317 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 303 permintaan dari calon peserta sandbox OJK.

Dari jumlah tersebut, OJK mencatat terdapat sembilan peserta sandbox yang telah terdaftar. Sebanyak empat di antaranya merupakan peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca juga: OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp506,82 Triliun

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa empat peserta sandbox telah memperoleh status lulus uji coba.

“Empat peserta yang sudah mendapatkan status lulus uji coba sandbox yang terdiri dari model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga negara dan juga tokenisasi manfaat dari kepemilikan properti,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Namun demikian, dari total sembilan peserta sandbox tersebut, terdapat satu peserta yang dinyatakan tidak lulus uji coba. Peserta tersebut memiliki model bisnis identitas digital.

Baca juga: OJK Blokir 31.382 Rekening Terindikasi Judi Online

Sementara itu, per November 2025, OJK mencatat penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar resmi terdiri dari 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dan 10 pemeringkat kredit alternatif.

“Kesemuanya telah berhasil menjalin 1.317 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan di berbagai sektor,” tambahnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62