OJK Terbitkan POJK Terkait Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

OJK Terbitkan POJK Terkait Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini diterbitkan guna mengantisipasi situasi geopolitik global yang sedang bergejolak.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin, 22 April 2024.

Baca juga: BEI Beberkan Peluang dan Tantangan Sektor Perbankan di 2024, Berikut Rinciannya

Adapun penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Dian menjelaskan, pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama antara lain, pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan) dan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

“POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. Diharapkan dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat,” katanya.

Baca juga:Sektor Perbankan Masih Jadi Pendorong Utama IHSG, Ini Buktinya

Selain itu, POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri,” tutup Dian. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News