Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK 8 Tahun 2024 tersebut bertujuan untuk memperkuat legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
“Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 5 Juni 2024.
Baca juga: OJK Terbitkan Pedoman Perbankan Syariah, Simak Rinciannya
Sehingga kata dia penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.
Adapun, terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 diantaranya adalah:
- Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK
- Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi
- Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital
- Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi
- Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
- Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan
- Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi
- Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.
Baca juga: Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Berikut Daftarnya
Sebagai informasi, POJK 8 Tahun 2024 ini memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan dan akan berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024.
OJK berharap para pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. (*)