OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Kondisi Pasar Fluktuatif

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, 19 Maret 2025, menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, yang mengalami tekanan. Hal ini terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date per 18 Maret 2025.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: OJK dan BEI Sepakat Rem Short Selling, Buyback Tanpa RUPS Dikaji

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025 lalu.

Dasar Hukum dan Masa Berlaku

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan buyback saham karena dalam kondisi pasar yang berfluktuasi juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Adapun penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Baca juga: 554 Saham Merah, IHSG Ditutup Bertahan Melemah ke Level 6.223

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Dalam praktiknya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

16 hours ago