OJK Terbitkan Aturan Soal Derivatif Keuangan, Ini Isinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa, penerbitan POJK tersebut dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 10 Maret 2025.

Baca juga: OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan SJK Lewat ICoFR

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek
  2. Produk, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek
  3. Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek
  4. Peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Baca juga: Harga Lima Kripto Ini Melonjak usai jadi Cadangan Aset AS

Adapun, POJK tersebut sudah berlaku sejak tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yakni 10 Januari 2025.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

32 mins ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

1 hour ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

2 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

2 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

5 hours ago