Poin Penting
- OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP)
- Penilaian kesehatan berbasis risk-based supervision mencakup aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan/pendanaan
- POJK 33/2025 berlaku sejak 1 Januari 2026, mewajibkan PPDP menyampaikan hasil penilaian mandiri ke OJK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (POJK 33/2025).
Penerbitan POJK 33/2025 bertujuan untuk menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan.
“Melalui pengaturan ini, OJK menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif,” ucap M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi dikutip, 15 Januari 2026.
Baca juga: Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal
POJK 33/2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan PPDP sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi, serta penguatan pengawasan.
Adapun, POJK 33/2025 tersebut sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi:
- Ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan yang mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
- Pendekatan penilaian berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan (PPDP)
- Faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan
- Penilaian tingkat kesehatan secara individual dan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak
- Kewajiban penyampaian hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan oleh PPDP kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK
- Pengaturan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan sesuai POJK ini.
Selain itu, POJK ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini.
Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil. (*)









