Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Penjaminan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU PPSK yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang UUS untuk melakukan pemisahan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan UMKM Melalui Securities Crowfunding
“Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” ucap Aman dikutip di Jakarta, 21 Juli 2023.
Dengan POJK tersebut, diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”.
Adapun, pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari ketentuan umum, pemisahan UUS, insentif dalam pemisahan UUS, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik Untuk Industri Keuangan, Ini Isinya
Tidak hanya itu, POJK 10 Tahun 2023 juga mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More