Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Penjaminan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU PPSK yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang UUS untuk melakukan pemisahan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan UMKM Melalui Securities Crowfunding

“Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” ucap Aman dikutip di Jakarta, 21 Juli 2023.

Dengan POJK tersebut, diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”.

Adapun, pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari ketentuan umum, pemisahan UUS, insentif dalam pemisahan UUS, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik Untuk Industri Keuangan, Ini Isinya

Tidak hanya itu, POJK 10 Tahun 2023 juga mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:

  • Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan
  • Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar: untuk lingkup kabupaten atau kota Rp25 miliar,  untuk lingkup provinsi, Rp50 miliar dan untuk lingkup nasional Rp100 miliar.

Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Raih Best Employer Brand di LinkedIn Talent Awards 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan… Read More

3 hours ago

Pengalaman Naik LRT-Beli Milk Bun di Thailand Bayar Pakai QR, Praktis dan Efisien

Bangkok - Sistem pembayaran lintas negara berbasis kode QR, atau QR Cross Border, kini semakin… Read More

4 hours ago

Segini Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Periode 2024-2029

Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Setyo Budiyanto resmi terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

5 hours ago

5 Pimpinan KPK 2024-2029 Resmi Terpilih, Setyo Budiyanto jadi Ketua

Jakarta - Proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akhirnya selesai. Dalam rapat pleno… Read More

6 hours ago

Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur atau Tetap Kerja? Baca Penjelasannya!

Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November… Read More

8 hours ago

IHSG Sesi I Rebound, Ditutup Naik ke Level 7.195

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (21/11) berbalik… Read More

8 hours ago