Poin Penting
- OJK memberikan tambahan masa transisi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor melalui POJK 25 Tahun 2025.
- Penyesuaian aturan dilakukan akibat perlambatan ekonomi yang melemahkan kemampuan bayar debitur dan menekan permodalan LKM, sementara akses pendanaan LKM masih terbatas.
- OJK menegaskan komitmen pengawasan yang adaptif dan proporsional agar LKM tetap dapat memperkuat kelembagaan, menjaga operasional, dan memberikan layanan keuangan secara berkelanjutan.
Jakarta – Di tengah perlambatan ekonomi yang menekan kemampuan bayar debitur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penyesuaian regulasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Regulator jasa keuangan resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 terkait pengawasan dan penetapan status pengawasan sektor pembiayaan dan LKM.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perubahan ini terutama menyangkut penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan LKM, khususnya pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Baca juga: DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat BI, OJK, dan LPS
Ia menegaskan bahwa melalui POJK terbaru tersebut, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi parameter permodalan yang sebelumnya langsung diberlakukan sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan.
“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.
Beban Permodalan LKM Meningkat
Dalam beleid sebelumnya, tiga parameter kuantitatif ditetapkan sebagai dasar penetapan status pengawasan industri PVML, termasuk LKM, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.
Dua parameter pertama diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sedangkan rasio ekuitas terhadap modal disetor diwajibkan berlaku segera.
Baca juga: Begini Langkah Proaktif Jokowi Tangani Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
Namun kondisi ekonomi yang melambat membuat kemampuan debitur menurun. Dampaknya, rasio ekuitas terhadap modal disetor di banyak LKM ikut tertekan.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan permodalan memerlukan waktu lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan dan kapasitas finansial pemegang saham LKM.
Regulasi Lebih Adaptif
Melihat tantangan struktural tersebut, OJK menilai penyesuaian regulasi perlu dilakukan agar penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap.
Penambahan masa transisi memungkinkan LKM melakukan penyehatan permodalan tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun layanan kepada masyarakat.
“Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri, serta memastikan bahwa LKM tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai,” tandas Ismail. (*)
Editor: Yulian Saputra










