OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait POJK SLIK, Berikut Poinnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait POJK SLIK, Berikut Poinnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Penerbitan aturan baru pada POJK SLIK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Baca juga : Simak Nih! Update Terbaru Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN dari OJK

Dalam perubahan kedua POJK SLIK itu, mengatur perluasan cakupan pelapor yang bertambah lima poin, dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan, diantaranya adalah:

1.Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship

2.Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah

3.Perusahaan Penjaminan

4.Perusahaan Penjaminan Syariah

5.Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.

Adapun, sebelumnya pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK mencakup :

1.Bank Umum

2.Bank Perekonomian Rakyat

3.Bank Perekonomian Rakyat Syariah

4.Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana

5.Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek

6.Lembaga Pendanaan Efek

7.Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah

Baca juga : Jangan Hanya Kejar Cuan, OJK Minta Pinjol Lindungi Konsumen

8.LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Berdasarkan hal itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.

“Serta, mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 9 Agustus 2024. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News