Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 10/2026 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon, berlaku sejak 6 Juli 2026
- Aturan ini mendukung kebijakan pemerintah terkait nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca
- POJK mengatur SRUK sebagai registri unit karbon, perdagangan karbon luar negeri, serta penguatan pelaporan dan perlindungan konsumen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
“POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98),” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, 9 Juli 2026.
Baca juga: Pajak Karbon dan Mitigasi Risiko Iklim
Rincian Ketentuan yang Diatur POJK 10 Tahun 2026
- Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI)
- Perluasan lingkup unit karbon
- Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK
- Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait
- Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon
- Fasilitasi perdagangan unit karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan. (*)
Editor: Galih Pratama


