Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15 2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa, aturan baru mengenai nasabah pasar modal ini, diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) dan atau uji tuntas lanjut Enhanced Due Diligence (EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.
Baca juga: Jaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Rinciannya
“Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Agustus 2023.
Oleh karena itu, OJK menilai perlu dilakukannya pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah pasar modal secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.
POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Isi POJK tentang nasabah pasar modal
Adapun, ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:
• Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD
• Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN
• Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.
Sedangkan, substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur terkait, pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN, dan pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
Kemudian, mampu mengimplementasi penggunaan subrekening efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah, mengatur kewajiban dan larangan pengguna, peraturan penyelenggara, perjanjian penggunaan, laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN, serta ketentuan sanksi.
Baca juga: Bos OJK Beberkan Kunci Pengembangan Pasar Modal Indonesia
Dengan diterbitkannya POJK 15 Tahun 2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.
Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. Sehingga, PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN. (*)
Editor: Galih Pratama