Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sembilan Peraturan OJK (POJK) sebagai langkah untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Penerbitan sembilan POJK di akhir 2024 tersebut diharapkan dapat menciptakan sektor PVML yang lebih stabil, transparan, serta mampu memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: OJK Rilis Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Substansinya
Secara rinci, sembilan POJK yang diterbitkan OJK adalah sebagai berikut:
Pada bidang PVML secara keseluruhan, dalam upaya menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, diperlukan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif.
Untuk itu, OJK menerbitkan POJK 42/2024 yang mengatur antara lain mengenai pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola, sistem pengendalian internal serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko di bidang PVML.
Baca juga: OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!
Selain itu, untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 48/2024 yang mengatur berbagai aspek penting antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
Selanjutnya, terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 43/2024 yang mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang PVML sehingga dapat beradaptasi dengan tantangan serta perkembangan industri.
Adapun dari aspek pengawasan, dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK 49/2024 yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Lux Indonesia, Ini Alasannya
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidang PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More
Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More
Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More
Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More
Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More