Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) di sektor pasar modal yang bertujuan memperkuat pengawasan di pasar modal.
Pertama, POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, aturan tersebut merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023 di antaranya adalah:
- Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
- Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
- Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Baca juga: Pengumuman! OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pasar Modal, Berikut Rinciannya
Lalu, yang kedua Penerbitan POJK 30/2023 yang bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
SA 701 juga mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
Berikut substansi POJK 30/2023:
a. Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal terdiri atas:
- Entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat/diperdagangkan di bursa efek
- Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek
- Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek
- Perusahaan Publik
- Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal
- Entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perusahaan Modal Ventura, Ini Poin-Poinnya
b. Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:
- Bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023
- Bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024
- Bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke OJK. (*)
Editor: Galih Pratama