Perbankan dan Keuangan

OJK Tengah Godok Aturan Penghapusbukuan Kredit UMKM dengan Kemenkeu

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan perumusan kebijakan terkait dengan rencana Presiden Prabowo untuk menghapusbukukan kredit atau utang UMKM Petani dan Nelayan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut upaya ini sebenarnya sudah ada dalam UU PPSK. Saat ini pun sedang disusun payung hukum yang tepat, mencakup aspek kriteria nominal, jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan.

“OJK siap mendukung kebijakan dimaksud dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu, dan kami berharap amanat dari PPSK tadi yang kembali ketengahkan oleh Pak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat dan kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 1 November 2024.

Baca juga: Kebijakan Hapus Utang, Wamenkop Dorong Solusi Kredit Lewat Koperasi

Pasalnya, tambah Mahendra, kebijakan tersebut yang melalui UU PPSK sudah hampir dua tahun diterbitkan, namun aturannya masih dirumuskan.

“Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM termasuk petani dan nelayan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa dalam UU PPSK mengenai kerugian dari penghapusbukuan piutang macet UMKM ini bukan menjadi beban negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan tata kelola yang baik.

“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” tukas Dian.

Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen di September 2024

Dalam hal ini, OJK memandang perlunya penjabaran dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sehingga dapat memperjelas rencana dari penghapusbukuan kredit ini.

“Isu terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan merupakan isu yang sebetulnya spesfiik untuk bank-bank BUMN, karena bank-bank swasta sudah biasa melakukan itu dan mungkin melakukan itu setiap saat,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

21 mins ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

2 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

10 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

11 hours ago