Perbankan dan Keuangan

OJK Tengah Godok Aturan Penghapusbukuan Kredit UMKM dengan Kemenkeu

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan perumusan kebijakan terkait dengan rencana Presiden Prabowo untuk menghapusbukukan kredit atau utang UMKM Petani dan Nelayan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut upaya ini sebenarnya sudah ada dalam UU PPSK. Saat ini pun sedang disusun payung hukum yang tepat, mencakup aspek kriteria nominal, jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan.

“OJK siap mendukung kebijakan dimaksud dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu, dan kami berharap amanat dari PPSK tadi yang kembali ketengahkan oleh Pak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat dan kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 1 November 2024.

Baca juga: Kebijakan Hapus Utang, Wamenkop Dorong Solusi Kredit Lewat Koperasi

Pasalnya, tambah Mahendra, kebijakan tersebut yang melalui UU PPSK sudah hampir dua tahun diterbitkan, namun aturannya masih dirumuskan.

“Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM termasuk petani dan nelayan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa dalam UU PPSK mengenai kerugian dari penghapusbukuan piutang macet UMKM ini bukan menjadi beban negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan tata kelola yang baik.

“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” tukas Dian.

Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen di September 2024

Dalam hal ini, OJK memandang perlunya penjabaran dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sehingga dapat memperjelas rencana dari penghapusbukuan kredit ini.

“Isu terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan merupakan isu yang sebetulnya spesfiik untuk bank-bank BUMN, karena bank-bank swasta sudah biasa melakukan itu dan mungkin melakukan itu setiap saat,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

44 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

1 hour ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago