Ilustrasi: Penyaluran kredit UMKM. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan perumusan kebijakan terkait dengan rencana Presiden Prabowo untuk menghapusbukukan kredit atau utang UMKM Petani dan Nelayan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut upaya ini sebenarnya sudah ada dalam UU PPSK. Saat ini pun sedang disusun payung hukum yang tepat, mencakup aspek kriteria nominal, jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan.
“OJK siap mendukung kebijakan dimaksud dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu, dan kami berharap amanat dari PPSK tadi yang kembali ketengahkan oleh Pak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat dan kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 1 November 2024.
Baca juga: Kebijakan Hapus Utang, Wamenkop Dorong Solusi Kredit Lewat Koperasi
Pasalnya, tambah Mahendra, kebijakan tersebut yang melalui UU PPSK sudah hampir dua tahun diterbitkan, namun aturannya masih dirumuskan.
“Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM termasuk petani dan nelayan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa dalam UU PPSK mengenai kerugian dari penghapusbukuan piutang macet UMKM ini bukan menjadi beban negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan tata kelola yang baik.
“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” tukas Dian.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen di September 2024
Dalam hal ini, OJK memandang perlunya penjabaran dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sehingga dapat memperjelas rencana dari penghapusbukuan kredit ini.
“Isu terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan merupakan isu yang sebetulnya spesfiik untuk bank-bank BUMN, karena bank-bank swasta sudah biasa melakukan itu dan mungkin melakukan itu setiap saat,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More