Perbankan dan Keuangan

OJK Tengah Godok Aturan Penghapusbukuan Kredit UMKM dengan Kemenkeu

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan perumusan kebijakan terkait dengan rencana Presiden Prabowo untuk menghapusbukukan kredit atau utang UMKM Petani dan Nelayan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut upaya ini sebenarnya sudah ada dalam UU PPSK. Saat ini pun sedang disusun payung hukum yang tepat, mencakup aspek kriteria nominal, jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan.

“OJK siap mendukung kebijakan dimaksud dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu, dan kami berharap amanat dari PPSK tadi yang kembali ketengahkan oleh Pak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat dan kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat 1 November 2024.

Baca juga: Kebijakan Hapus Utang, Wamenkop Dorong Solusi Kredit Lewat Koperasi

Pasalnya, tambah Mahendra, kebijakan tersebut yang melalui UU PPSK sudah hampir dua tahun diterbitkan, namun aturannya masih dirumuskan.

“Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM termasuk petani dan nelayan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa dalam UU PPSK mengenai kerugian dari penghapusbukuan piutang macet UMKM ini bukan menjadi beban negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan tata kelola yang baik.

“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” tukas Dian.

Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen di September 2024

Dalam hal ini, OJK memandang perlunya penjabaran dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sehingga dapat memperjelas rencana dari penghapusbukuan kredit ini.

“Isu terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan merupakan isu yang sebetulnya spesfiik untuk bank-bank BUMN, karena bank-bank swasta sudah biasa melakukan itu dan mungkin melakukan itu setiap saat,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bayar Sekali Tap! Bank Mandiri Rilis QRIS Tap di Livin’ by Mandiri

Jakarta – Bank Mandiri resmi meluncurkan fitur QRIS Tap melalui aplikasi Livin’ by Mandiri sebagai… Read More

44 mins ago

Di Atas Industri! Laba Bank Kaltimtara Tumbuh 37,93 Persen di 2024 jadi Rp549,73 Miliar

Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) mencatatkan pertumbuhan laba… Read More

15 hours ago

BSI Rayakan 4 Tahun Perjalanan dengan Santuni 4.444 Anak Yatim di Momentum Ramadhan

Jakarta – Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar acara santunan untuk 4.444 anak yatim di Jakarta… Read More

15 hours ago

Bos BEI Pede Pasar Modal Bisa Sumbang 61 Persen dari Target Investasi Rp14.000 T

Jakarta – Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffry Hendrik mengungkapkan, pasar modal di… Read More

15 hours ago

Duh, Neraca Perdagangan RI Februari 2025 Diramal Susut jadi USD1,85 Miliar

Jakarta- Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro memproyeksikan neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2025 diperkirakan… Read More

16 hours ago

Menteri Rosan Patok Target Investasi Rp13.000 Triliun di 2029

Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mematok target investasi… Read More

16 hours ago