Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak akan melindungi nasabah atau debitur nakal yang tak patuh dalam pembayaran pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023.
“Memang POJK Nomor 22 tahun 2023 ada untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, tetapi tidak untuk konsumen yang tidak beritikad baik,” ujar Friderica dalam konferensi pers, dikutip, Rabu 3 April 2024.
Baca juga: Soal Debitur Terindikasi Fraud Senilai Rp2,5 Triliun, Begini Respons LPEI
Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengimbau nasabah untuk beritikad baik ketika memutuskan untuk mengambil pinjaman atau kredit. Pihaknya juga mengimbau, agar nasabah membayar pinjaman tepat waktu dan jumlahnya.
Kiki menambahkan, jika tidak bisa atau belum bisa membayar, nasabah diminta untuk meminta restrukturisasi kepada pemberi pinjaman.
“Kita tekan kan dan kita sampaikan juga kepada masyarakat dan juga pada PUJK bahwa OJK tidak melindungi konsumen yang beritikad tidak baik atau konsumen-konsumen nakal kita,” tambahnya.
Selain itu, Kiki juga mengingatkan nasabah untuk berhati-hati dalam berutang. Pasalhnya, jika pembayaran kredit tersebut macet maka akan didata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK.
Baca juga: Catat! Debitur Tak Punya Itikad Baik Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen
Dari sisi industri, OJK juga mengimbau kepada PUJK untuk menerapkan prinsip kehati-hatian atau mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan dan kemampuan bayar dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Sehingga, produk yang ditawarkan sesuai dengan yang dibutuhkan konsumen.
“Karena ada beberapa kasus yang OJK juga sudah memberi sanksi ada yang memaksakan dengan memang tidak sesuai dengan profilnya, kemudian dipaksakan supaya bisa mendapat nasabah yang banyak,” pungkasnya. (*)