Jakarta – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa, keberadaan aktuaris sangat penting, khususnya dalam proses underwriting, penetapan premi, dan perhitungan cadangan teknis, yang merupakan inti dari bisnis asuransi.
Baca juga: Indonesian Actuaries Summit 2025, Peran Strategis Aktuaris di Era Ketidakpastian
“OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi mematuhi ketentuan tersebut,” ucap Ogi dikutip, 24 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki aktuaris perusahaan, maka perusahaan asuransi akan dikenakan supervisory action sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris
Di sisi lain, OJK turut mendorong industri untuk membangun talent management yang baik agar keberlangsungan peran strategis aktuaris tetap terjaga, termasuk mengantisipasi potensi perpindahan tenaga ahli secara tiba-tiba.
Hingga Maret 2024, OJK mencatat terdapat enam perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan.
Pemenuhan aktuaris perusahaan menjadi hal krusial bagi perusahaan asuransi saat ini. Pasalnya, sudah menjadi keharusan yang dimiliki perusahaan asuransi, khususnya dalam implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. (*)
Editor: Galih Pratama










