Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Hal itu dilakukan demi mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan OJK terkait dengan perlindungan konsumen ialah diselenggarakannya seminar bertajuk Pengawasan Market Conduct dan Implementasinya di Era Digital, di Yogyakarta pada 3-4 Oktober 2019.
Pesan utama dari seminar ini adalah pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha jasa keuangan mengenai konsep pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau yang sering disebut sebagai market conduct supervision.
“Melalui seminar ini, kami harapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha jasa keuangan mengenai konsep pengawasan market conduct yang efektif dan bagaimana pengawasan itu dikaitkan dengan perkembangan ekonomi digital dan financial technology (fintech) saat ini,” kata Rudi Saleh Susetyo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
Lebih jauh Rudi menambahkan, pelaksanaan pengawasan market conduct merupakan tugas dan wewenang OJK. “Pada dasarnya, implementasi pengawasan market conduct telah dilaksanakan oleh OJK, baik secara on-site maupun off-site melalui aktivitas thematic surveillance dan market intellegence,” tegasnya.
Seminar ini memberikan pemaparan para pakar mengenai pengawasan market conduct, khususnya di sektor fintech. Narasumber yang dihadirkan pada seminar ini terdiri dari para profesional dari industri jasa keuangan, akademisi dalam dan luar negeri, asosiasi terkait, pimpinan daerah dan lembaga pemerintahan, serta pimpinan institusi pembangunan multilateral. (Ari Nugroho)