OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan untuk Lindungi Konsumen

OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan untuk Lindungi Konsumen

Jakarta – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta kembali memenangkan gugatan Pemilik Group Kresna, Michael Steven yang melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi cabut izin usaha (CIU) Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

OJK menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan bahwa, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian perintah tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 yang lalu sudah tepat berdasarkan peraturan pengawasan yang ada dan bertujuan melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Selain itu, pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

“OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan,” ucap Aman dalam keterangannya di Jakarta, 5 Juli 2024.

Baca juga: Kemenangan Kresna Life Preseden Buruk, Nasib Pemegang Polis Makin Tidak Jelas?

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

“Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada,” imbuhnya.

Selanjutnya, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.

Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

“Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah,” ujar Aman.

Adapun, atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda.

Di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi. (*)

Related Posts

News Update

Top News