Poin Penting
- OJK menegaskan statusnya sebagai lembaga negara independen sesuai UU OJK dan UU P2SK, tetapi tetap berperan mendukung kepentingan nasional
- Independensi OJK menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis manajemen risiko (risk assessment)
- Kinerja OJK diawasi melalui mekanisme pengawasan oleh DPR, BPK, serta transparansi publik lewat laporan RDK bulanan untuk menjaga kredibilitas dan tata kelola.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa statusnya sebagai lembaga negara yang independen dengan fungsi pengaturan serta pengawasan dan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa independensi tersebut tidak berarti OJK berdiri di luar kepentingan negara.
Baca juga: Komposisi Baru OJK Dinilai Minim Pembaruan, Celios Ingatkan Pentingnya Independensi
“OJK adalah lembaga negara yang independen dengan fungsi pengaturan serta pengawasan dan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa independensi tidak berarti bahwa OJK berdiri di luar kepentingan negara,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK, Senin 6 April 2026.
Kiki sapaan akrab Friderica menjelaskan, karakter lembaga OJK tersebut bukan sekadar prinsip kelembagaan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas OJK, kata Kiki, prinsip itu tidak hanya menjadi landasan utama, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap keputusan selalu konsiten dengan prudential objektif berbasis pada risk assessment, serta berorientasi pada upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Dalam pelaksanaannya, anggota Dewan Komisioner dan seluruh insan OJK dituntut untuk bekerja secara profesional serta senantiasa berpegang teguh pada ketentuan dan kode etik yang berlaku sehingga integritas dan kredibilitas lembaga terus terjaga,” ungkapnya.
Baca juga: Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI
Selain itu, lanjut Kiki, terdapat juga ruang untuk melakukan check and balance kinerja OJK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Komisi XI DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat luas melalui publikasi laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang disiarkan secara terbuka.
“Kita lakukan agar dapat terus bersama-sama memantau kinerja OJK dalam rangka memastikan bahwa seluruh kebijakan dan pelaksanaan tugas OJK senantiasa dilaksanakan secara kredibel dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terukur dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Kiki. (*)
Editor: Galih Pratama










