Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada industri perbankan untuk tidak memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant tanpa peninjauan lebih dulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK saat ini tengah mengkaji pengaturan khusus terkait pengelolaan rekening tidak aktif.
Menurut Dian, langkah pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.
“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan
Selain itu, OJK juga mendorong bank agar lebih proaktif menghubungi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya, agar nasabah dapat segera melakukan aktivasi ulang rekening sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.
Baca juga: Belajar dari Polemik Pemblokiran Rekening Dormant, YLKI Sarankan Ini
“OJK mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivitas rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” jelasnnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









