Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, bahwa rencana penghapus bukuan kredit macet UMKM yang tertuang di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan berlaku khususnya pada bank-bank milik negara (bank BUMN) atau Himbara.
Namun demikian, kata Dian, bukan berarti bahwa semua kredit macet UMKM dihapus begitu saja, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank. Termasuk, berkaitan dengan prinsip prudensial serta pemenuhan CKPN (Cadangan Kerugian Penuruan Nilai).
“Jadi dalam hal ini tentu kita akan mendukung apa yang sudah ditulis di PPSK dan ini merupakan suatu poin yang maju yang memberikan kepastian pada bank-bank BUMN dan kepastian juga kepada nasabah kredit macet untuk bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaian,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK OJK, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca juga: Rencana Pemutihan Kredit Macet UMKM, Praktisi Perbankan Ingatkan Hal Ini
Pihaknya pun mendorong agar bank-bank milik negara ini dapat lebih independen dalam pengambilan keputusan bagi bisnisnya. Karena bagi bank-bank swasta penghapusan kredit macet merupakan hal yang sudah biasa dilakukan.
“Semakin ke depan nantinya seharusnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan khususnya BUMN di sektor perbankan memang harus makin lebih independen dalam pengertian harus mengambil keputusan sendiri termasuk juga dalam konteks bukan hanya penghapusan terhadap kredit UMKM tetapi juga kredit-kredit lainnya,” tegasnya.
Baca juga: OJK Pastikan Tak Akan Batasi Rasio Dividen Perbankan, Tapi…
Secara keseluruhan, tambah Dian, risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah. Dilihat angka rata-rata risiko kredit sebelum Covid-19 berada di angka 7%, dan saat ini berada di level 3,91%.
“Sebetulnya kita anggap itu suatu hal yang sangat baik ya, pertanda bahwa UMKM itu sebetulnya porsi kredit macetnya relatif kecil,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama