Ilustrasi: Industri asuransi. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Kebijakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) memasuki fase krusial menjelang batas waktu akhir 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No.11 Tahun 2023.
Di tengah dorongan regulator agar industri asuransi syariah berdiri lebih mandiri dan berkelanjutan, tidak semua UUS berada pada posisi yang sama.
Sebagian melaju menuju spin-off, sementara sebagian lainnya berada di persimpangan strategi dan skala usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 6 UUS yang telah masuk tahap proses spin-off.
“Saat ini terdapat 6 UUS yang sedang berada dalam proses spin-off yang terdiri dari 2 UUS melakukan pendirian perusahaan asuransi syariah full-fledged dan 4 UUS melalui mekanisme pengalihan portofolio,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2025 secara virtual, Jumat (9/1).
Baca juga: OJK Ungkap Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum 2026
Di luar kelompok tersebut, UUS lainnya masih berada dalam tahap persiapan, baik dari sisi pemenuhan persyaratan perizinan maupun kesiapan operasional. Padahal, tenggat pelaksanaan spin-off semakin dekat.
Pada akhir 2023, sebanyak 41 UUS telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Namun, seiring berjalannya waktu, peta rencana tersebut mengalami penyesuaian.
Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 28 UUS memilih membentuk perusahaan asuransi syariah full-fledged, sementara 13 UUS lainnya menempuh jalur pengalihan portofolio. Perubahan ini mencerminkan adanya evaluasi ulang dari pemegang saham terhadap prospek dan kelayakan bisnis syariah masing-masing perusahaan.
Menurut Ogi, dinamika ekonomi turut memengaruhi keputusan tersebut.
“Seiring dengan dinamika perekonomian domestik maupun global setelah update dan mempertimbangkan strategis masing-masing pemegang saham, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terkait dengan rencana bisnis masing-masing perusahaannya,” katanya.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua UUS memiliki skala usaha yang cukup untuk berdiri sendiri. Kebutuhan permodalan yang besar, tantangan efisiensi, serta tekanan profitabilitas menjadi faktor penentu. Dalam kondisi tertentu, melanjutkan usaha syariah justru dinilai tidak lagi sejalan dengan arah bisnis induk.
Baca juga: Aset Asuransi Non Komersial Turun Jadi Rp222,84 Triliun di November 2025
OJK pun membuka ruang bagi keputusan strategis tersebut.
“Terkait dengan perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah akan mengembalikan izin kepada OJK didasarkan tentunya pada pertimbangan strategis dan skala usaha,” jelas Ogi. (*) Alfi Salima Puteri
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More