OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting

  • Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan kesiapan UUS yang belum merata di industri asuransi syariah
  • Sebanyak 6 UUS telah masuk proses spin-off, terdiri dari 2 UUS membentuk asuransi syariah full-fledged dan 4 UUS melalui pengalihan portofolio
  • Dinamika ekonomi dan skala usaha jadi penentu strategi, tercermin dari 28 UUS memilih full-fledged dan 13 UUS pengalihan portofolio hingga akhir 2025.

Jakarta – Kebijakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) memasuki fase krusial menjelang batas waktu akhir 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No.11 Tahun 2023.

Di tengah dorongan regulator agar industri asuransi syariah berdiri lebih mandiri dan berkelanjutan, tidak semua UUS berada pada posisi yang sama.

Sebagian melaju menuju spin-off, sementara sebagian lainnya berada di persimpangan strategi dan skala usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 6 UUS yang telah masuk tahap proses spin-off.

“Saat ini terdapat 6 UUS yang sedang berada dalam proses spin-off yang terdiri dari 2 UUS melakukan pendirian perusahaan asuransi syariah full-fledged dan 4 UUS melalui mekanisme pengalihan portofolio,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2025 secara virtual, Jumat (9/1).

Baca juga: OJK Ungkap Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum 2026

Di luar kelompok tersebut, UUS lainnya masih berada dalam tahap persiapan, baik dari sisi pemenuhan persyaratan perizinan maupun kesiapan operasional. Padahal, tenggat pelaksanaan spin-off semakin dekat.

Pada akhir 2023, sebanyak 41 UUS telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Namun, seiring berjalannya waktu, peta rencana tersebut mengalami penyesuaian.

Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 28 UUS memilih membentuk perusahaan asuransi syariah full-fledged, sementara 13 UUS lainnya menempuh jalur pengalihan portofolio. Perubahan ini mencerminkan adanya evaluasi ulang dari pemegang saham terhadap prospek dan kelayakan bisnis syariah masing-masing perusahaan.

Menurut Ogi, dinamika ekonomi turut memengaruhi keputusan tersebut.

“Seiring dengan dinamika perekonomian domestik maupun global setelah update dan mempertimbangkan strategis masing-masing pemegang saham, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terkait dengan rencana bisnis masing-masing perusahaannya,” katanya.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua UUS memiliki skala usaha yang cukup untuk berdiri sendiri. Kebutuhan permodalan yang besar, tantangan efisiensi, serta tekanan profitabilitas menjadi faktor penentu. Dalam kondisi tertentu, melanjutkan usaha syariah justru dinilai tidak lagi sejalan dengan arah bisnis induk.

Baca juga: Aset Asuransi Non Komersial Turun Jadi Rp222,84 Triliun di November 2025

OJK pun membuka ruang bagi keputusan strategis tersebut.

“Terkait dengan perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah akan mengembalikan izin kepada OJK didasarkan tentunya pada pertimbangan strategis dan skala usaha,” jelas Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62