OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi BEI Rampung di Semester I 2026

OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi BEI Rampung di Semester I 2026

Poin Penting

  • OJK menargetkan proses demutualisasi BEI rampung pada semester I 2026 untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan meminimalkan benturan kepentingan
  • Demutualisasi mengubah BEI dari lembaga mutual milik anggota menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki publik
  • Demutualisasi dinilai dapat meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia, memperkuat independensi BEI.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan akan rampung pada semester I 2026.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, 27 Januari 2026.

“Kebijakan ini ditargetkan bisa rampung pada semester I 2026 ini dan tujuannya adalah untuk meningkatkan dan memperkuat tata kola good governances, meningkatkan bentuk pengelolaan yang lebih profesional, dan mengurangi risiko benturan kepentingan,” ucap Mahendra.

Baca juga: Respons Reliance Sekuritas (RELI) soal Dampak Demutualisasi BEI

Sebelumnya, Mahendra menjelaskan demutualisasi adalah transformasi ataupun perubahan struktur lembaga dari BEI dari semula bentuknya mutual dimiliki oleh anggota atau perusahaan efek menjadi perseroan terbatas yang kemudian dapat dimiliki oleh publik sahamnya.

Mahendra mengklaim, demutualiasi BEI dapat meningkatkan daya saing global dari pasar modal Indonesia.

Nantinya, bentuk hukum dari demutualisasi BEI akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Adapun rumusannya saat ini tengah disusun oleh pemerintah dalam bentuk Rancangan PP.

“Mengingat rumusannya dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk PP atau sekarang adalah RPP demutualisasi bursa dan saat ini masih dalam pembahasan untuk skema yang akan ditetapkan,” imbuhnya.

OJK turut memberikan masukan, pandangan, dan melakukan interaksi yang intensif dalam proses penyusunan PP tersebut dan menyambut baik proses pematangan dari konsep demutualisasi, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Di kesempatan yang berbeda, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan rencana demutualisasi tersebut merupakan perubahan struktur, sehingga perlu disusun secara menyeluruh sebelum diajukan kepada pemegang saham sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.

“Jadi kami sebagai sebuah institusi, tadi saya sampaikan, kita tugasnya apa? Kita menyediakan studi yang komprehensif. Ini modelnya seperti apa? Yang nanti memberikan optimal benefit untuk capital market,” ujar Nyoman beberapa waktu lalu.

Baca juga: Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Apa Dampaknya bagi Pasar Saham?

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal, Reydi Octa, menyoroti bahwa demutualisasi BEI akan membuat BEI menjadi independen dari kepentingan anggota bursa, sehingga keputusan yang diambil dapat lebih strategis dan objektif untuk ke depannya.

Reydi menuturkan BEI juga akan mendapatkan investor-investor strategis yang mungkin akan mengharapkan imbal hasil, sehingga diperkirakan akan berpotensi lebih profit oriented dibanding sebelumnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62