OJK Targetkan Pungutan Anggaran dari Industri Keuangan Rp8,52 Triliun di 2025

OJK Targetkan Pungutan Anggaran dari Industri Keuangan Rp8,52 Triliun di 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pungutan dari industri keuangan pada 2025 mencapai Rp8,52 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target 2024 yang sebesar Rp8,07 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pungutan 2025 akan digabungkan dengan pungutan 2024 untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset OJK.

“Jadi di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan, yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025 dan iuran 2025,” kata Mirza dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 26 Juni 2024.

Baca juga: OJK Permudah Perizinan BPR dan BPRS Lewat Aplikasi SPRINT

Dia menjelaskan bahwa penggunaan pungutan 2024 untuk membiayai program 2025 sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Sehingga total penerimaan OJK dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun,” imbuhnya.

Adapun kegiatan operasional OJK di tahun depan terbagi dalam sembilan bidang, di antaranya pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 triliun, pengawasan sektor pasar modal hingga bursa karbon dengan anggaran Rp983 miliar.

Kemudian, pengawasan sektor peransuransian dengan anggaran senilai Rp589 miliar, pengawasan sektor lembaga pembiayaan Rp445 miliar dan pengawasan sektor inovasi teknologi Rp145 miliar.

Baca juga: Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Begini Kata Bos OJK

Selain itu, kegiatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dengan anggaran Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.

Lalu, kegiatan mencakup kebijakan strategis dengan anggaran Rp2,3 triliun. Serta manajemen strategis termasuk pengadilan infrastruktur logistik OJK dan PPh badan dengan alokasi anggaran Rp 6,2 triliun.

“Jadi total pengeluaran dalam RKA 2025 sebesar Rp13,2 triliun,” pungkas Mirza. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News