Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, perlunya aturan atau regulasi bagi perusahaan Financial Technologi (Fintech). Hal ini sejalan dengan mulai munculnya perusahaan-perusahaan Fintech di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengakui, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan mengenai perusahaan jasa teknologi keuangan atau fintech. Aturan ini, menurutnya, untuk mendukung keberadaan perusahaan Fintech sehingga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.
“Kita sedang mempersiapkannya. Nantinya, sehingga kita punya guideline atau arah yang jelas tentang Fintech ini,” ujar Muliaman, di Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Dia menilai, dengan adanya Fintech ini diharapkan bisa menambah daya saing perekonomian nasional dalam kedepannya. Sehingga, dengan begitu akan membuka layanan keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat dan mendorong tingkat efesiensi lembaga keuangan.
“Jadi konteks ini kita dorong FIntech agar bisa tumbuh dan berkembang,” tukas Muliaman.
Sejauh ini, untuk mengembangkan perusahaan Fintech di Indonesia, OJK telah melakukan komunikasi dengan negara-negara di Asia seperti Singapura, Cina dan Australia. “Saya sudah berkomunikasi dengan banyak negara terkait hal ini. Kami minta pandangan tentang teknologi ini seperti apa dan regulator yang diterapkan seperti apa,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa aturan terkait perusahaan Fintech ini ditargetkan akan dikeluarkan akhir tahun ini. Menurut Muliaman, tujuan dikeluarkannya aturan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menaruh dananya di perusahaan Fintech.
“Mungkin akhir tahun ini kita sudah bisa keluarkan aturannya. Ini untuk konteks perlindungan kepada masyarakat bisa dilakukan,” tutupnya. (*)