Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku program asuransi pertanian yang sudah diluncurkan sejak November 2015, dinilai belum maksimal. Pasalnya, masih banyak petani yang belum memanfaatkan produk asuransi tersebut.
“Asuransi pertanian, realisasinya baru 40% dari target satu juta hektare dalam setahun. Tapi rasanya agak sulit tercapai,” ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, di Jakarta, Senin, 2 Mei 2016.
Dia menjelaskan, masih banyaknya petani yang belum memanfaatkan produk asuransi ini lantaran masih kurangnya sosialisasi kepada para petani. Dari 16 provinsi yang harusnya sudah dapat menerapkan asuransi petani baru hanya beberapa saja yang baru menerapkan.
“Dari 16 provinsi yang dikirimkan untuk percontohan ini (asuransi pertanian), itu belum semuanya bisa dilaksanakan, karena yang agak berat itu masalah sosialisasinya,” tukas Firdaus,
Oleh sebab itu, kata dia, OJK terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi kepada para petani. Sehingga ke depan, petani dapat memanfaatkan produk asuransi yang telah disubsidi oleh pemerintah hingga 80% itu.
“Ini perlu sosialisasi lebih. Mungkin sulit untuk melakukan pembicaraan soal asuransi ini kepada mereka (petani), apalagi dikhawatirkan adanya kemarau berkepanjangan. Jadi memang perlu dilakukan pendekatan lagi,” ucap Firdaus.
Asuransi pertanian ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III. Diharapkan dengan adanya asuransi ini, para petani tidak perlu lagi pusing terhadap risiko gagal panen. Baik yang disebabkan faktor cuaca maupun gangguan hama.
Kementerian Pertanian sendiri menganggarkan Rp150 miliar dengan rincian sebagai subsidi premi sebesar 80% dengan agunan 3% dari jaminan per hektare sebesar Rp6 juta. Dari setiap premi sebesar Rp180 ribu per hektare, pemerintah akan menjamin Rp150 ribu, sedangkan Rp30 ribu sisanya menjadi kewajiban petani. (*)
Editor: Paulus Yoga