Jakarta – Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanudin menjelaskan, kasus gagal bayar yang saat ini menghinggapi beberapa perusahaan asuransi jiwa, salah satunya disebabkan oleh tidak diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Menurutnya, dalam pengimplementasian GCG, khususnya pada perusahaan asuransi, setidaknya ada lima aspek yang harus dipenuhi, antara lain transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness. Selain itu, juga ada dua aspek lainnya dalam menunjang terlaksananya GCG, yakni kesadaran dari diri sendiri dan regulasi.
“Tentunya dari diri kita sendiri yang sudah siap atau belum dalam menerapkan GCG, kemudian yang kedua adalah regulasi. Dua aspek itu perlu dijaga dengan baik. Sebetulnya kita tidak suka mendengar ada perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar atau menunda pembayaran dan lain-lain, nah ini sebetulnya kembali pada GCG kita,” ujarnya dalam seminar daring di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Ke depannya, Ihsanudin berharap, pelaku di industri jasa keuangan khususnya asuransi dapat menerapkan GCG dengan baik. “Nanti kalau semuanya sudah nerapin ini (GCG), nggak ada lagi sanksi-sanki yang diberikan. Saat ini memang sedang dalam proses menuju ke sana, jadi tidak usah kaget kalau ada sanksi. Semua tujuannya adalah untuk kebaikan kita bersama,” ucapnya.
Senada dengan Ihsanudin, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK Kristianto Andi Handoko pun menyatakan, bahwa perusahaan-perusahaan asuransi yang sedang mengalami masalah likuiditas akibat salah investasi, permasalahannya bermuara pada GCG.
“Perusahaan-perusahaan asuransi yang saat ini masih eksis, stabil, dan sustain dalam memenangkan pasar, itu sebenarnya kalau kami lihat justru perusahaan asuransi yang bagus dan baik dalam menerapkan GCG,” tutupnya (*) Bagus Kasanjanu